TANJUNG SELOR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan rapat kerja Evaluasi Survey Kepatuhan 2018 dan Pelayanan Publik (Yanlik) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Lantai II Kantor Bupati Bulungan, Kamis (31/1).
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Drs.Syafril, dimana ia berharap melalui pertemuan tersebut, dapat memberikan pemahaman terkait kedudukan fungsi dan kewenangan dalam rangka peningkatan pelayanan publik sebagai bentuk konsekwensi dan implementasi dari pelaksanaan tugas ORI.
semoga melalui pertemuan antara ombudsman dengan jajaran
lingkungan pemerintah kabupaten bulungan ini, dapat memberi pemahaman kepada
kita semua, terkait dengan kedudukan, fungsi dan kewenangan ombudsman dalam
rangka peningkatan pelayanan publik, sebagai bentuk konsekuensi dan implikasi
dari pelaksanaan tugas ombudsman.
“Kita telah memiliki Undang-undang Nomor 37
tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan
Publik, kita juga memiliki Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik,” ujarnya.
Keberadaan kedua undang-undang tersebut lanjut sekkab sangatlah tepat dan strategis, seiring dengan tuntutan reformasi di segala bidang, di mana hak atas pelayanan yang berkualitas pada setiap diri warga negara harus diutamakan.
“Hal ini dilakukan agar birokrasi memahami benar tugas dan tanggung-jawabnya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, yang akhirnya bermuara pada kepuasaan masyarakat menerima layanan yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah dan badan publik lainnya,” urainya.
Tak hanya itu lanjutnya, sekaligus juga untuk mendorong masyarakat agar membangun komunikasi yang sinergis dan produktif, serta dapat memberikan kontrol sosial yang konstruktif terhadap sikap dan tindakan serta kinerja penyelenggara negara yang memberikan pelayanan buruk kepada masyarakat.
“Untuk itu, selaku ASN hendaknya kita benar-benar memahami dan mampu menterjemahkan secara seksama setiap kepentingan publik,” sebutnya.
Karena kata dia implikasi dari tuntutan publik terhadap setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara negara, senantiasa bermuara pada kepuasaan, transparansi dan akuntabel, dan hal ini menjadi indikator dari bentuk pelayanan publik yang prima, yang sudah tentu menjadi tuntutan dan target dari penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya berharap, melalui pertemuan ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua tentang kedudukan, fungsi dan kewenangan ORI, sehingga pelayanan birokrasi pemerintahan dan instansi pelayanan lainnya, khususnya di lingkungan Pembkab Bulungan, dapat terus meningkatkan kualitas dan kesadaran kita sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. (MC Bulungan/slu)