TANJUNG SELOR – Sebagai aparatur sipil negara (ASN) tentu segala tindak-tanduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) haruslah benar-benar diperhatikan, sebab segala tindakan telah diatur dalam peraturan yang bersifat wajib diikuti, oleh karenanya Asisten III Bidang Administrasi Setkab Bulungan ingatkan kode etik ASN.
Dalam arahannya saat menjadi pimpinan apel Senin, Asisten III Kornelis Elbaar mengatakan seorang ASN, sejatinya telah diatur dalam peraturan tentang disiplin atau kode etik pegawai, seperti misalnya pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Di dalamnya ada lima kode etik PNS,” Ucapnya, Senin (4/3).
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
“Itulah yang diatur dalam PP tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, agar PP tersebut dapat dipelajari oleh masing-masing ASN di lingkungan Pemkab Bulungan, agar kita semua memiliki tanggung jawab atas apa yang ingin atau telah kita lakukan dalam menjalankan tugas sebagai aparatur.
“Agar menjadi tuntutan kita semua dalam setiap tindakan yang dilakukan,” ujarnya.
Tak hanya itu kata dia, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS juga perlu diperhatikan serta dipelajari secara seksama, agar poin-poin yang ada di dalammnya dapat diketahui semua ASN, utamanya pada lingkup Pemkab Bulungan.
“Jadi semua ketentuan yang ada mengenai ASN itu ada payung hukumnya,” terangnya.
Ditingkat kabupaten juga telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN. Jadi begitu banyak peraturan agar bagaimana seorang ASN itu bersikap.
“Sehingga tidak salah arah, tinggal bagaimana kita memperlajari dan memahami apa yang sudah atau telah diatur dalam peraturan,” jelasnya.
Ia katakan Hal tersebut sangat perlu disampaikannya, agar setiap ASN sadar bagaimana berprilaku yang seharusnya sebagai seorang ASN. Sehingga seorang pegawai menjadi terarah dan terukur.
“Setelah itu barulah kita sadar dan tahu, apakah prilaku kita semua selama ini sudah sesuai kode etik ASN atau belum, jika belum mari berbenah demi kemajuan pemerintahan yang sehat, penting sekali ASN pelajari hal semacam itu,” pungkasnya. (MC Bulungan/slu)