Bentuk Satgas, Bulungan Masih Menunggu Juknis

  • Bagikan

Bulungan, CitraBenuanta – Belum lama ini Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menindaklanjutinya Pemkab Bulungan mulai melakukan pembahasan dengan mengagendakan rapat koordinasi dengan OPD dan stakeholder terkait.

Pertemuan yang dipimpin oleh Bupati Bulungan Sudjati itu menbahas rencana aksi dalam perubahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan, dan Pencegahan Covid-19 menjadi Satuan Tugas (Satgas), juga ada evaluasi gugus tugas selama ini.

“Kita baru koordinasi awal, sebab kita juga masih menunggu petunjuk teknis (Juknis, Red) maupun detil yang harus dilaksanakan,” sebutnya, Jumat (24/7/2020).

Hal tersebut lanjut bupati berkaitan dengan hal-hal apa saja yang harus dilakukan dalam penerapan ketentuan dalam sistem adaptasi baru kehidupan di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini.

“Untuk itu kita masih menunggu, sembari lintas sektoral juga terus berkoordinasi,” terangnya.

Berkaitan dengan Satgas nantinya kata bupati sebenarnya tidak berubah secara signifikan, tugas dan fungsi OPD dan stakeholder terkait di dalamnya masih tetap sama sebagaimana pada gugus tugas selama ini.

“Hanya saja pada Satgas ini manajemennya yang berubah,” ucapnya.

Unsur yang ada lanjutnya seperti kesehatan, BPBD, termasuk dari pihak keamanan itu tetap ada, namun berkaitan dengan pemulihan ekonomi tentu ada OPD yang turut serta mengaturnya seperti misal Disperindagkop, Dinas Sosial, Ketahanan Pangan hingga Pertanian.

“Hanya bagaimana teknisnya itu kita masih tunggu juknisnya. Sementara ini Gugus Tugas masih berkerja, sebelum terbentuknya satgas yang baru nanti,” terangnya.

“Di Perpres yang ada memang sudah ada menteri apa saja yang tergabung dalam tim, tapi kita di daerah perlu juga Juknisnya, guna langkah-langkah yang tepat.” Sambungnya.

Terlepas dari itu juga dibahas mengenai pusat karantina yang ada saat ini, dikatakan bahwa tempat karantina yang ada di gedung BKPSD Jalan Agathis Tanjung Selor akan ditutup.

“Per 1 Agustus tempat karantina akan diberhentikan, selanjutnya akan di karantina secara mandiri,” imbuhnya.(MC Bulungan/sny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *