Bulungan Deklarasikan Damai Hasil Pemilu 2019

  • Bagikan

TANJUNG SELOR – Tugu Cinta Damai di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan merupakan simbol kebersamaan dan persatuan seluruh lapisan masyarakat, ditempat tersebut pula menjadi tempat Deklarasi Damai Hasil Pemilu Serentak 2019 pada Minggu sore (21/4).

Deklarasi disampaikan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah, termasuk Pemerintah Kabupaten Bulungan yang mendukung terjaganya situasi kondusif serta kebersamaan antar masyarakat.

Deklarasi tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda, para tokoh agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh wanita se-Bulungan, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan selaku penyelenggara Pemilu.

Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala membacakan Deklarasi Damai Paska Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2019 yang menyatakan seluruh unsur yang ada di Bulungan siap menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siap menerima hasil keputusan penghitungan suara Pemilu tahun 2019 oleh KPU.


Tampak Wabup Ingkong Ala saat membacakan isi deklarasi damai hasil pemilu bersama semua unsur yang ada di Tugu Cinta Damai, Minggu (21/4).

Wabup dalam sambutannya menyambut positif adanya deklarasi mengajak seluruh unsur masyarakat mewujudkan Indonesia yang damai. Wabup atas nama Pemkab Bulungan juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan dan kerjasama seluruh pihak.

Mulai dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI dan POLRI, Panitia Pemilihan Kecamatan, Camat, Lurah dan Kepala Desa, para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perwakilan partai politik serta seluruh masyarakat dan pemilih yang memberikan suaranya pada Pemilu Serentak 17 April 2019.

“Mari kita bersama-sama menunggu hasil perhitungan suara secara resmi dari KPU dan mari kita terima hasilnya dengan lapang dada,” ajak Wabup.

Diingatkannya pula, hasil dari pemilu tersebut merupakan suara seluruh masyarakat pemilih di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Bulungan. Kalaupun nantinya ada protes atau sengketa Pemilu, sudah ada prosedur dan tahapan penyelesaiannya sesuai aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (MC Bulungan/hms)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *