Bulungan, CitraBenuanta – Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi OPD Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan di Kota Tarakan Tahun 2021.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Datu Iqro Ramadhan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Idealnya kata dia memang pemerintah daerah melalui perangkat daerah harus memahami dan mengerti benar tentang konvensi hak anak (KHA).
“Sehingga tepat dalam mengambil kebijakan, dapat memobilisasi sumber daya manusia, keuangan dan sarana prasarana melalui berbagai program,” sebutnya.
Ia melanjutkan anak merupakan generasi emas penerus dan investasi jangka panjang bangsa, sebagai orang tua seharusnya dapat membimbing anak dengan baik. organisasi dari Unicef (United Nations Children’s Fund) Indonesia mengungkapkan bahwa anak-anak di Indonesia terancam mimpinya akibat Covid-19 yang berkepanjangan.
“Berbagai macam tantangan termasuk resiko keselamatan dan kesejahteraan anak-anak menjadi jauh lebih tinggi dan berbahaya,” sebutnya.
Pada masa kondisi pandemi Covid-19 saat ini kata dia, misalnya semakin menimbulkan banyak permasalahan yang membuat mental anak menurun secara drastis, pembatasan dalam berinteraksi, pembelajaran sekolah yang secara online sudah menimbulkan kejenuhan yang tak bisa dihindari mengakibatkan sikap anak akan labil.
“Untuk itu, peran orang tua sangat menentukan mental anak,” ungkapnya.
Ia yakin hanya dengan sumber daya manusia yang handal yang dapat menghadapi situasi zaman yang semakin berat saat ini. Untuk itu, pemenuhan hak anak harus tetap diberikan yang terbaik sehingga anak dapat tumbuh berkembang dan terlindungi dari kejahatan serta diskriminasi. Anak-anak harus mendapatkan kesehatan,pendidikan dan hak asuh yang selayaknya.
“Pelaksanaan KHA kali ini saya harap dapat meningkatkan pemahaman saudara-saudara terhadap KHA,termasuk dalam menangani perlindungan anak dan perencanaan dalam mengimplementasikan KHA yang tergabung dalam gugus tugas kota layak anak (KLA) kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara,” sebutnya.
Ia melanjutkan Provinsi Kalimantan Utara tetap berkomitmen dan memastikan perlindungan terhadap anak serta pemenuhan atas hak anak dapat terpenuhi secara optimal, diantaranya telah menjadi bagian dari dokumen perencanaan RPJMD tahun 2021-2026 yaitu mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang sehat,cerdas, kreatif, inovatif, berakhlak mulia, produktivitas dan berdaya saing dengan berbasiskan pendidikan wajib belajar 16 tahun.
“Pada tahun 2017 yang lalu Pemprov Kaltara bersama pemerintah kabupaten/kota juga telah pernah mendeklarasikan Provinsi Kaltara sebagai provinsi layak anak, dan kabupaten/kota layak anak,” ungkapnya.
Dalam implementasinya kata dia, ia berharap mulai dari tingkat RT, desa/kelurahan, kecamatan serta zona dimana anak berada menjadi zona layak anak. Tentu hal tersebut tidak mudah.
“Oleh karena itu perlu komitmen dari semua pihak baik pemerintah, swasta, dunia usaha, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, termasuk para orang tua atau keluarga,” pungkasnya.(MC Bulungan/sny)