Bulungan, CitraBenuanta – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bulungan, H. Sudjati, SH menyampaikan keputusan ditiadakannya shalat Ied 1441 Hijriah pada 24 Mei 2020 di tanah lapang maupun di masjid untuk wilayah Kabupaten Bulungan.
Keputusan tersebut menurut Sudjati yang juga menjabat Bupati Bulungan itu berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah Kabupaten Bulungan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama Bulungan, FKUB Bulungan, DMI Bulungan serta Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bulungan pada pertemuan Rabu (20/5) kemarin di Rumah Jabatan Bupati Bulungan.
“Meski ini berat dan sulit, akibat masih mewabahnya COVID-19 termasuk di Bulungan yang cenderung meningkat, maka pelaksanaan shalat Ied 1441 Hijriah di lapangan terbuka dan masjid ditiadakan, dan cukup dilaksanakan di rumah masing-masing,” kata Sudjati.
Pertemuan yang berlangsung usai shalat tarawih hingga tengah malam itu menghasilkan keputusan yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 411/066/Kesra-V/2020.
Selain meniadakan shalat Ied di Masjid dan Lapangan, Pemerintah Kabupaten Bulungan juga meniadakan kegiatan Pawai Takbiran Keliling.
Namun, Bupati Bulungan H. Sudjati, SH mengharapkan kepada para Takmir Masjid untuk tetap mengumandangkan adzan serta memperdengarkan lantunan ayat suci Al-Qur’an sebagai penanda waktu shalat, “Selain itu, pada saat malam Idul Fitri nanti agar Masjid dan Mushalla tetap mengumandangkan takbir pada malam dan subuh menjelang pagi 1 Syawal 1441H.” pungkasnya. (MC-BUL/SGF)