Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si bersama Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si memimpin rapat internal Tim SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Ruang Rapat Sekda pada Rabu (26/1). Bupati meminta penerapan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus dilanjutkan.
Untuk diketahui, SPBE ditetapkan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Sementara di tingkat Kabupaten Bulungan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan SPBE.
“Saya sangat mendukung dan berharap setelah pertemuan ini ada tindaklanjut penerapan SPBE di lingkungan Pemkab Bulungan,” ucap Bupati. Dilanjutkan, selain Perbup, juga telah ada Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 188.4/115 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi SPBE serta Keputusan Sekda Nomor 188.4/116 Tahun 2021 tentang Tim Audit Internal SPBE Kabupaten Bulungan.
Seperti diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE yaitu instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
SPBE dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.