Bulungan, CitraBenuanta – Bupati Bulungan H.Sudjati, SH memimpin rapat koordinasi berkaitan dengan pelaksanaan ibadah atau salat berjamaah di Bulungan di tengah-tengah kondisi seperti saat ini (Pandemi Covid-19), rapat dilaksanakan Kamis (02/04/2020).
Rapat yang dilaksanakan di ruang serbaguna kantor bupati tetap mengikuti protokol kesehatan yang ada, seperti menjaga jarak 1 meter. Rapat dilakukan bersama dengan Kementerian Agama Bulungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulungan dan pihak terkait seperti pengurus masjid dan tokoh masyarakat serta Dinas Kesehatan dan BPDB Bulungan.
Dikatakan bupati rapat tersebut dilaksanakan menyusul adanya beberapa hal yang diterima dari MUI Kaltara, berkaitan dengan pelaksanaan sholat berjamaah, baik itu salat wajib maupun salat Jumat dalam kondisi merebaknya Covid-19 di.

Untuk itu lanjut bupati, rapat tersebut diadakan untuk menyikapi apa yang telah beredar di masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan salat itu sendiri, apakah dilaksanakan atau tidak, sehingga tidak membuat masyarakat binggung lagi.
“Agar tidak simpang siur, maka rapat ini kita adakan untuk mengambil langkah dan sikap,” ungkapnya.
Ia melanjutkan jika diamati memang untuk wilayah Bulungan ini aktifitas masih dapat dikatakan normal, sebab mobilitasnya penduduknya tidak seperti di kota-kota besar lainya yang menjadi daerah rawan penyebaran Covid-19 seperti Jakarta dan beberapa daerah lainnya.
“Meski demikian, tetap kita perlu berembuk untuk menghasilkan suatu keputusan nantinya, tentunya dengan mendengar pendapat-pendapat yang ada,” kata bupati.
Sementara itu Kepala Kemenag Bulungan Hamzah mengatakan banyaknya laporan yang diterima pihaknya serta informasi yang beredar di masyarakat berkaitan dengan keputusan MUI di salah satu wilayah di Kaltara yang banyak beredar yakni tidak adanya pelaksanaan salat Jumat pada saat wabah Covid-19 ini merebak.
“Untuk itu kami melakukan koordinasi ini untuk menentukan status apakah Bulungan juga demikian, tentunya dengan melihat status atau kondisi kesehatan riil di Bulungan ini,” jelasnya.
Nantinya kata dia akan diteruskan atau dibuat satu keputusan oleh MUI Bulungan, menindaklanjuti surat MUI Provinsi Kaltara, yang menyebutkan bahwa yang bisa menetapkan status kondisi daerah itu darurat atau dalam hal ini boleh salat atau tidak adalah daerah setempat.
Ia melanjutkan jika berdasarkan Fatwa MUI RI yang menyatakan pelarangan pengadaan salat Jumat jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa hingga kondisi kembali normal seperti sedia kala.
“Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing,” jelasnya.
“Kemudian pada poin berikutnya, jika dalam kondisi terkendali maka umat Islam wajib menyelenggarakan salat jumat tersebut,” sambungnya.
Meski demikian, setelah mendengar semua pendapat dan masukan dari semua peserta rapat yang hadir, MUI Bulungan belum dapat menyimpulkan sebab pihak MUI Bulungan akan turut menyampaikan kepada perpanjangan tangan MUI di setiap kecamatan yang ada di Bulungan.
“Akan kami sikapi secepat mungkin, dengan berkoordinasi kepada perpanjangan tangan MUI di setiap kecamatan,” ungkap perwakilan MUI Bulungan.
Mendengar masukan tersebut Bupati Bulungan juga mengungkapkan agar pelaksanaan salat Jumat tetap dijalankan sembari menunggu Keputusan dari MUI Bulungan. Namun ia menegaskan untuk tetap sesuai dengan protokol kesehatan yang ada dalam upaya pencegahan Covid-19. “Salat jumat saja dulu sambil menunggu keputusan MUI Bulungan namun tetap menjaga jarak aman dan setiap masjid harus ada tempat cuci tangannya,” pungkasnya.(MC Bulungan/sny).