TANJUNG SELOR – Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kalimantan Utara (Kaltara) menyebutkan hingga saat ini tidak ada perusahaan di Bumi Benuanta yang mengajukan penangguhan terhadap penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.Disebutkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Distransnaker Kaltara, Asnawi, sejak ditetapkannya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019, sejauh ini tidak ada pengajuan penangguhan yang diterima pihaknya.
“Sejauh ini tidak ada, Insya Allah perusahaan yang ada masih sanggup memenuhi pembayaran UMK pekerjanya,” ujar Selasa (15/1).Meski demikian ia katakan pihaknya juga akan tetap melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan bahwa upah yang diberikan kepada pekerja telah sesuai UMK atau tidak, ditegaskannya apabila ada yang tidak sesuai makan aka nada sanksi bagi perusahaan tersebut.“Jika ada perusahaan tidak menerapkan UMK, maka diberikan sanksi, perlu dipertanyakan alasannya. Kemudian dikeluarkan nota penjelasan. Bila perusahaan tetap tidak mengindahkan, bisa keluar nota kedua sampai ada penyidikan,” singkatnya. (MC Bulungan/slu)