DPRD Setujui Raperda Tentang Perubahan RPJMD Bulungan 2016-2021

  • Bagikan

Bulungan, CitraBenuanta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bulungan Tahun 2016 – 2021 dalam agenda Rapat Paripurna ke-15 masa Persidangan I Tahun 2019, Senin (16/12/19).

Mewakili Bupati Bulungan H.Sudjati, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bulungan H.Achmad Ideham menuturkan, pihaknya tentu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bulungan, atas segala itikad baik, bantuan serta kerjasamanya.

“Dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan RPJMD Kabupaten Bulungan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, segala masukan yang disampaikan anggota DPRD saat proses penyusunan hingga penetapan RPJMD tentunya menjadi catatan pihak eksekutif untuk penyempurnaan pelaksanan RPJMD ke depan.

Dilanjutkannya, dokumen RPJMD Kabupaten Bulungan perlu dilakukan perubahan sebagaimana muatan materi yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut karena adanya rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara terhadap tujuan, indikator dan target capaian kinerja RPJMD yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Disebutkan juga, perubahan RPJMD Bulungan tahun 2016 – 2021 tersebut telah mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Melakukan Perubahan Dasar Hukum Sebelumnya dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Selain itu, perubahan RPJMD ini merupakan payung hukum dalam penyusunan apbd kabupaten bulungan tahun 2020 dan tahun 2021 serta sebagai pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan penyusunan  rencana strategis perangkat daerah kabupaten bulungan sampai dengan tahun 2021,” jelasnya.

Maka, lanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Bulungan tahun 2016 – 2021 pada hari ini, ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada perubahan RPJMD kabupaten bulungan tahun 2016-2021.

“Selain itu melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan prioritas sampai dengan tahun 2020,” sebutnya.

Hal lain kata dia yaitu kepada Bappeda dan Litbang Bulungan, agar segera menyampaikan peraturan daerah tentang RPJMD tersebut kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dievaluasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditetapkan hari ini.

“Bappeda dan Litbang serta bagian hukum sekretariat daerah Bulungan agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Kaltara guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut,” bebernya.

Terlepas dari itu, ia atas nama pemerintah daerah, mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Bulungan untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini. “Saya juga menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh dalam pembahasan perubahan RPJDM Bulungan tahun 2016 – 2021,” pungkasnya.(MC Bulungan/sny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *