Fraksi DPRD Setujui Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing dan Pengelolaan Keuangan

  • Bagikan

Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bulungan menyetujui 2 rancangan peraturan daerah (raperda) yaitu Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk dibahas lebih lanjut bersama Eksekutif dan Legislatif sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Senin (31/1) dan turut dihadiri Sekretaris Daerah, Drs H Syafril mewakili Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya menjelaskan, retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan salah satu potensi penerimaan daerah. Pemungutan retribusi tersebut juga relatif tidak menambah beban bagi masyarakat serta telah diatur dan diimplementasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara terkait raperda tentang pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam APBD yang merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Senada disampaikan Fraksi Amant Persatuan Bintang Pembangunan (APBP) menyebutkan, penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Fraksi APBD mengapresiasi Pemkab Bulungan atas 2 raperda yang diajukan yang menunjukkan Pemkab tanggap terhadap perkembangan pembangunan di Kabupaten Bulungan.

Dijelaskan, dengan adanya beberapa investor dari luar negeri yang berminat menanamkan modalnya di Provinsi Kaltara khususnya di Kabupaten Bulungan, terkait adanya proyek Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi, serta Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peso, diperkirakan akan menyerap tenaga kerja asing professional sehingga perda yang disusun harus menyesuaikan dengan perkembangan investasi di masa mendatang.

Sementara Fraksi Golongan Karya tidak menyampaikan pandangan umum namun menyatakan dapat menerima kedua raperda untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif dan legislatif.

Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya menyatakan pentingnya retribusi penggunaan tenaga kerja asing untuk menambah sumber pendapatan daerah sehingga raperda yang diajukan disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Begitu pula raperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Fraksi Gerindra juga meminta Pemkab Bulungan untuk merubah Perda Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan karena di dalamnya ada menyebutkan wilayah Kabupaten Bulungan masih mencakup beberapa desa yang telah masuk dalam daerah yang dimekarkan yaitu Kabupaten Tana Tidung.

Fraksi Hanura dalam pandangan umumnya menyampaikan, 2 raperda yang diajukan Pemkab Bulungan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Fraksi Hanura juga meminta Pemkab untuk tetap memperhatikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu Pasar Induk Sengkawit agar dikelola dengan baik khususnya penataan tempat pedagang serta ketertiban dan kebersihannya.

Sedangkan Fraksi Demokrat Nasdem menyatakan menyambut baik 2 raperda yang diajukan, dengan catatan agar Pemkab menjelaskan data jumlah tenaga kerja asing yang telah bekerja di Kabupaten Bulungan. Fraksi Demokrat Nasdem menyetujui besaran retribusi sebesar USD100 per bulan sebagai gambaran tenaga kerja asing yang memiliki pendapatan menengah ke atas atau memiliki keahlian khusus. Fraksi Demokrat Nasdem juga mengapresiasi kinerja Pemkab Bulungan yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun terakhir dari BPK RI dan meminta agar prestasi tersebut dipertahankan serta pengelolaan keuangan daerah yang harus tetap berorientasi kepada kepentingan publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *