Hampir 11 Kg Sabu Kembali Dimusnahkan Polda Kaltara

  • Bagikan

BULUNGAN – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 11 kilogram (Kg), yang merupakan hasil pengungkapan akhir tahun lalu, pemusnahan dilakukan di Hotel Crown, Tanjung Selor pada Rabu (16/1/19).

Dikatakan Dirresnarkoba Polda Kaltara, KBP Adi Affandi pemusnahan tersebut untuk kepentingan pelimpahan tahap kedua kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda dalam kasus tersebut. Sabu dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang di kloset.

“Jadi barang bukti yang kami musnahkan hari ini (Rabu, Red) itu pertama seberat 10.006,3 gram dan kedua seberat 867,01 gram, jadi hampir 11 Kg,” jelasnya mewakili Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit.

Sejumlah barang bukti tersebut kata dia merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus yang berbeda. Pertama barang bukti seberat 10 Kg lebih merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya pada 6 Desember 2018 lalu.

Pengungkapan bermula, pada saat tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltara berangkat melalui Tarakan dengan tujuan ke muara Tanjung Haus, Kayu Mati, perairan Nunukan dengan menggunakan speedboat.

“Setelah dilakukan pengintaian di daerah tersebut, tiba-tiba sekira pukul 09.00 wita, muncul sebuah perahu kayu yang gerak-geriknya mencurigakan,” ungkapnya.

Namun karena kecurigaan yang makin kuat, akhirnya tim melakukan pengejaran. Setelah berhasil di dapat kemudian dilakukan pengeledahan. Dalam kapal kayu tersebut terdapat AI (53) dan D (55), dimana didapati sebuah jeriken berwarna hijau.

“Setelah dilakukan pemeriksaa ternyata ada sabu berat 10 kilogram lebih didalamnya, setelah ditimbang beratnya mencapai 10.066,3 gram,” ungkapnya.

Setelah introgasi, kata Adi kedua orang yang mengaku sebagai warga Filipina itu menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapat dari Tawau Malaysia dari orang berinisial P.

“Barang tersebut hendak diantar ke Kayu Mati. Yang hendak mengambil barang tersebut masih kami selidiki,” jelasnya.

Kedua tersangka hanyalah pengantar atau hanya kurir, dimana dijanjikan uang atau upah sebesar RM 5000 per orang atau setara Rp 17 juta rupiah.

“Menurut tersangka, mereka ini orang Filipina namun sudah lama tinggal di Tawau, saat diminta kartu identitasnya kedua tak dapat menunjukkan,” jelasnya.

Sementara kasus kedua yaitu kasus yang berhasil diungkap dari beberapa daerah yang ada di Kaltara, seperti Tarakan serta di Nunukan.

Disebutkannya, Kaltara rentan terhadap masalah penyeludupan barang haram tersebut, maka dari itu kata dia masalah ini tidak hanya menjadi tugas kepolisian semata, namun juga tugas seluruh lapisan masyarakat agar bisa bersama-sama melakukan perlawan terhadap masalah peredaran narkotika tersebut.

“Dengan terus memberikan informasi kepada kami terhadap segala gerak-gerik yang mencurigakan,” pungkasnya. (DisKomInfo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *