TANJUNG SELOR – Media Informasi baik secara Ofline maupun Online kini tentu sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada khalayak luas, proses penyampaian pesan tak melulu melalui media atau alat-alat komunikasi seperti surat kabar, televisi dan sebagainya. Gema Radio di tengah perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi juga pun dinilai masih diperlukan.
Radio menjadi gerbang informasi lantaran cakupannya yang dapat menjangkau pelosok daerah, utamanya bagi wilayah-wilayah yang sulit di jangkau oleh jaringan internet maupun surat kabar.
Namun dikatakan Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulungan, Elya, S.Kom, M.A.P. masih banyaknya masyarakat awam atau pengusaha yang belum mengetahui seperti apa persyaratan dan tata cara dalam memperoleh perizinan penyelenggaraan penyiaran, khususnya pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal membuat pihaknya merasa perlu mensosialisasikan hal ini.
“LPP lokal sendiri salah satunya jasa penyiaran radio,” ungkapnya, Rabu (20/2).
Lebih lanjut ia katakan, lembaga penyiaran sebelum menyelenggarakan penyiarannya maka wajib hukumnya memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
“Masa berlaku IPP, untuk radio itu berlaku 5 tahun,” jelasnya.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan IPP yaitu, berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintahan Daerah melalui Perda dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah atas usul masyarakat (Peraturan Daerah), Belum ada stasiun penyiaran Radio Republik Indonesia dan/ atau televisi Republik Indonesia di wilayah layanan siaran tersebut serta syarat lain yang dapat langsung dilihat pada https://e-penyiaran.kominfo.go.id sebagai media untuk mendaftarkan secara online dan tambahan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan Perizinan Penyiaran.
“Tak hanya itu, tersedianya kanal frekuensi radio sesuai dengan rencana induk frekuensi penyiaran juga diperlukan. Tersedianya SDM dan lainnya serta mampu bersiaran paling sedikit 12 (dua belas) jam per hari untuk radio dengan materi siaran yang proposional,” jelasnya.
“Operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan juga dibutuhkan,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, permohonan IPP diajukan secara tertulis dan dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) rangkap untuk KPI Daerah dan 1 (satu) rangkap untuk Menteri.
“KPI Daerah melakukan pemeriksaan aspek program siaran, sementara menteri melakukan pemeriksaan aspek Administrasi dan aspek data teknis,” jelasnya.
Namun ia katakan, untuk lebih pastinya masyarakat juga diharapkan dapat berkoordinasi secara langsung kepada pihaknya, ataupun kepada pihak Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di setiap provinsi.
“Mereka merupakan ujung tombak, sekaligus citra dan wakil bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam hubungannya dengan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia,” pungkasnya. (MC Bulungan/slu)