TANJUNG SELOR – Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kasus penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang ditelusuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara belum lama ini, akhirnya tiga orang ditetapkan tersangka.
Dikatakan Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus, Polda Kaltara, AKP Marhadiansyah Setiaji, pihaknya saat ini telah menetapkan CM, AS dan SB sebagai tersangka atas kasus mobil tangki Pertamina yang ‘kencing’ di Jalan Poros Berau – Bulungan tepat nya di Kilometer 38 pada Kamis (14/2).
“Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya mewakili Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit, Senin (18/2).
Dijelaskannya ketiga orang tersebut berperan sebagai Sopir Truk pertamina berserta helpernya, dan satu orang lagi yang berperan sebagai penadah atas penyimpangan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
“Sebelumnya 5 orang kita periksa, termasuk tiga orang itu, kemudian setelah ada bukti cukup, ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PT Elnusa selaku perusahan yang bertanggung jawab atas distribusi atau yang menangani penyaluran BBM ke Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terkait aksi ‘kencing’ di jalan yang dilakukan oleh salah satu armada itu menurut mereka bukan tanggung jawab dari perusahaan, melainkan sopir truk.
“Sebab berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur), saat kendaraan meninggalkan lokasi depot harusnya tangki sudah disegel. Namun, itu tidak dilakukan sopir truk,” sebutnya.
“Karena lepas dari depot Jobber Berau, tanggung jawab sopir hingga ke SPBU. Elnusa itu mengatakan penanggung jawab penuh itu sopirnya,” sambungnya.
Sehingganya kata dia, berdasarkan keterangan yang ada tersebut, pihak penyidik pun masih terus mendalami keterangan yang diberikan. Hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak adanya ‘main mata’ antara sopir dan petugas pengisian BBM di depot jobber.
“Kami juga akan memeriksa petugas depot Jobber Pertamina di Berau, Kaltim untuk mengetahui penyebab tidak dilakukannya penyegelan terhadap tangki Pertamina itu,” sebutnya.
“Ini yang kita masih dalami. Apakah ada permainan antara supir truk itu dengan petugas depot Jobber Pertamina di Berau. Karena segel itu, baru dipasang ketika sudah menurunkan sebagian BBM yang diangkut,” sebutnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) tak main-main akan permasalahan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di ibukota, Tanjung Selor, Bulungan. Hal ini dibuktikan dengan terus mencari biang keladi dari persoalan yang mana juga kerap menuai sorotan tersebut.
Dalam masalah tersebut, pihak Polda Kaltara perlahan membuka tabir untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, sehingga Kamis (14/2) dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) lakukan pengungkapan terhadap dugaan penyebab kelangkaan maupun antrian panjang di Bumi Tenguyun.
Pada hari tersebut pihak Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan 1 unit mobil tangki pertamina dengan Nomor Polisi B 9869 SFU dan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi KT 1230 HA.
Dijelaskan Direskrimsus Polda Kaltara KBP Helmi Kwarta Kusuma Putra R, mobil tangki Pertamina tersebut merupakan unit kendaraan yang mendistribusi atau transportit BBM Subsidi jenis Solar ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Sengkawit.
“Jadi kendaraan tersebut kami amankan di Jalan Poros Bulungan – Berau, tepatnya di Kilometer 38,” ungkap Helmi saat dikonfirmasi, Jumat (15/2).
Lanjut Helmi katakan, kendaraan tersebut diamankan lantaran melakukan penyimpangan distribusi BBM Bersubsidi atau biasa disebut ‘Kecing di Jalan’, yang mana Solar yang berasal dari Depot Pertamina Berau tersebut sebelum sampai ke SPBU diberikan kepada pihak lainnya.
“Dalam hal ini kendaraan Avanza tersebut lah yang membelinya di jalan sebelum sampai ke SPBU yang ada di Bulungan,” jelasnya.
“Keduanya kendaraan didapati oleh Unit Tipidter kami,” sambungnya.
Dari hasil pengamanan yang dilakukan, pihaknya menemukan 24 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar di dalam Avanza tersebut, yang mana kuat dugaan merupakan hasil penyaluran yang dilakukan oleh Mobil Tangki Pertamina.
“Jadi ini sudah termasuk dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM,” sebutnya.
Lebih jauh ia katakan menurut pengakuan pelaku, mobil Tangki tersebut merupakan kendaraan milik PT.Elnusa yang merupakan perusahaan yang menangani penyaluran BBM ke Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Jadi sebelum sampai ke Bulungan, Mobil tangki yang berkapasitas 16.000 liter itu lakukan penyaluran ke jeriken-jerika yang dibawa oleh pengemudi Avanza silver itu dengan harga Rp 5.500,- ribu per liter,” jelasnya. (MC Bulungan/slu)