Kewenangan BTS Tidak Lagi di Kabupaten

  • Bagikan

TANJUNG SELOR – Permasalahan Base Transceiver Station (BTS) yang ada di Bulungan kerap menjadi keluhan masyarakat, bagaimana tidak di Bumi Tenguyun ini sendiri masih banyak daerah blank spot atau yang belum memiliki jaringan telekomunikasi.

Hal ini pun banyak diusulkan oleh pihak kecamatan hingga desa, yang meminta agar pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang ada di daerah lebih memperhatikan masalah tersebut, baik itu penambahan unit hingga kepada masalah pengoperasian

Kepala Diskominfo Bulungan H.Moch Zulkifli Salim, tak menampik pihaknya pun kerap menerima keluhan-keluhan tersebut, baik itu di forum-forum  tak resmi hingga yang resmi yang disampaikan oleh masyarakat. Namun ia menegaskan kewenangan tersebut tidak lagi pada Pemerintah Daerah.

“Permasalahan tower atau BTS kami Diskominfo Kabupaten Bulungan tidak lagi memiliki kewenangan membangunnya,” jelasnya saat menanggapi usulan beberapa desa di Musrenbang Tingkat Kecamatan di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Selasa (19/2).

Lebih jauh dikatakan Zulkifli, pembangunan BTS saat ini kewenangannya di Pemerintah Pusat, hal tersebut merupakan amanat undang-undang. Adapun kewenangan tersebut dapat turun paling rendah pada tingkat pemerintah provinsi, lantaran merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Untuk di Kecamatan Tanjung Palas Tengah sendiri kata dia, saat ini sejatinya sudah ada tiga titik BTS yang dibangun, yaitu Desa Tias, SP3 Tanjung Buka dan Desa Antal, hanya saja saat ini pun belum berfungsi.

“Tugas kami adalah, tak hanya di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, seluruh kecamatan di Bulungan yang telah berdiri BTS nya namun belum berfungsi, kami akan menyurati seluruh tendor untuk segera memasang jaringan, hanya saja perlu diingat kami hanya sebatas menyurati dan mengontrolnya,” jelasnya.

Sebab jelasnya, permasalahan pemasangan jaringan bukanlah menjadi tanggung jawab pihaknya, melainkan pihak swasta yang tentunya berorientasi pada keuntungan atau profit orinted.

“Jadi tugas kami nanti adalah menyurati, agar seluruh menara yang ada namun belum ada jaringannya agar dapat di fungsikan atau pemasangan jaringan,” ujarnya.

Sejak tahun 2017 sejatinya kata dia pihaknya telah mengusulkan sebanyak 28 titik kepada pemerintah pusat agar dibangunkan BTS, dimana titiknya yaitu di kecamatan maupun desa yang belum memiliki jaringan telekomunikasi. Hanya saja hingga kini belum ada kabarnya.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat merealisasikan usulan Bulungan karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.

“Yang kami usulkan itu aspirasi masyarakat kita, ini membuktikan betapa pentingnya komunikasi di era ini,” sambungnya.

Lebih jauh dijelaskan, keberadaan BTS selain untuk membuka akses komunikasi seluas-luasnya di tengah masyarakat, Bulungan juga dapat diperhitungkan dalam aspek pembangunannya.

“Akses komunikasi sangat penting dalam penyebarluasan informasi, dan akses lain yang berkaitan dengan pelayanan publik,” tutupnya. (MC Bulungan/slu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *