Bulungan, CitraBenuanta – Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan Syafril membuka bimbingan teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang serbaguna lantai II, Senin (25/10/2021).
Dalam arahannya sekda yang mewakili bupati Bulungan mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan badan koordinasi penanaman modal atau BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Yang menegaskan LKPM wajib dibuat dan disampaikan secara berkala untuk memantau realisasi investasi dan produksi serta agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kemudian lanjut sekda peraturan BKPM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus atau DAK non fisik fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2021.
Untuk itu, ia atas nama pemerintah daerah menyampaikan dukungan, apresiasi dan terima kasih atas dilaksanakannya kegiatan tersebut sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala maupun sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal.
“Serta salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan penanaman modal khususnya di Bulungan,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakannya LKPM juga wajib dibuat dan disampaikan oleh semua pelaku usaha, kecuali perusahaan dengan nilai investasi kurang dari 500 juta rupiah, Perusahaan di bidang usaha jasa keuangan, asuransi, perbankan dan sektor Migas, serta Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip atau IP, Pendaftaran Penanaman Modal atau PI, dan atau Izin Usaha atau IU yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.
“Oleh karena itu, saya berharap dukungan dari para pelaku usaha besar dan menengah di kabupaten bulungan, yang tidak termasuk 3 golongan perusahaan yang saya sebutkan tadi, agar dapat melaksanakan kewajibannya membuat serta menyampaikan LKPM secara online,” imbuhnya.
Terlepas dari itu ia juga berpesan, agar kegiatan bimtek tersebut diikuti dengan sungguh-sungguh karena tujuan dari kegiatan ini untuk membantu memberikan penjelasan, pengarahan, bimbingan dan sekaligus latihan kepada perusahaan tentang bagaimana menyampaikan laporan Pelaksanaan kegiatan penanaman Modal secara online.
“Sehingga diharapkan ke depannya semua perusahaan, khususnya perusahaan dengan penanaman modal asing atau pma, dan perusahaan penanaman modal dalam negeri atau pmdn, dengan bidang usaha atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari 500 juta rupiah, tidak terkendala lagi dalam menyampaikan LKPM,” pungkasnya.(MC Bulungan/sny)