Loka Monitor Gelar RTL Hasil Penertiban Frekuensi Radio di Bulungan

  • Bagikan

Bulungan, CitraBenuanta – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulungan, Satpol PP Kaltara, Polres Bulungan serta Denpom VI/6 Bulungan menggelar rapat tindak lanjut (RTL) dan gelar perkara hasil penertiban frekuensi radio di Tanjung Selor, Selasa (11/12/19).

Dijelaskan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor Rahmat Budiharto, SE, M.Si, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang telah dilakukan oleh tim beberapa waktu lalu baik itu instansi pemerintah maupun swasta.

“Salah satu yang menjadi tupoksi kami adalah pemantauan frekuensi radio baik yang legal maupul ilegal,” ungkapnya.

Bulungan sendiri lanjutnya memang telah dilakukan pemantauan, dimana ada sebanyak 7 lokasi yang dikunjungi oleh tim pada bulan November lalu. Dari beberapa lokasi tersebut diakuinya ada beberapa temuan.

“Ada dua yang menonjol yaitu pada Crown Square dan PDAM. Mereka belum memiliki ISR atau izin Stasiun Radio,” jelasnya.

Namun pada dasarnya kata dia kedua pihak ini, memiliki respon yang baik. Lantaran masih dalam tahap pembinaan agar pengguna radio memiliki pengetahuan betapa pentingnya ISR, maka perangkat yang digunakan telah diamankan.

“Belum kepada tahap pidana. Saat ini mereka juga dalam proses pembuatan izin,” sebutnya.

Berdasarkan data yang ada pada pihaknya, kata dia saat ini ada sebanyak 20 pihak swasta yang memiliki izin, dan 8 Instansi Pemerintah serta ada 10 pihak swasta yang bergerak di bidang penyiaran. Ia menyebutkan bahwa di Tanjung Selor trennya sudah cukup baik, khususnya pengunanan yang memiliki izin.

“Namun kedepan tentu perlu pendataan secara maksimal, akan dilakukan secara bertahap. Demikian juga dengan sosialisasinya,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Diskominfo Bulungan, HM.Zulkifli, SE,. M.Si menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan oleh tim, termasuk di dalamnya dari Diskominfo Bulungan.

“Apresiasi dan penghragaan kepada Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor ini sebagai mitra kami untuk menjalankan tupoksi-tupoksi yang ada,” jelasnya.

Ia bersyukur berdasarkan data yang ada, masalah frekuensi radio tersebut di Bulungan masih relatif baik. Namun kata dia tentu kegiatan penertiban tersebut juga sangat diperlukan, sebelum adanya penyimpangan-penyimpangan yang berimbas negatif.

“Artinya memang yang ada saat ini perlu untuk ditertibkan dan dibina,” sebutnya.

Ia juga menyoroti agar adanya fasilitas komunikasi antar speedboat reguler yang ada, hal tersebut kata dia harus menjadi perhatian juga, khusunya oleh Dishub Bulungan mengingat tingginya resiko laka laut yang ada.

“Komunikasi itu wajib ada, kedepannya bagaimana caranya dapat dibangun sinergi yang baik agar mereka dapat memiliki fasilitas komunikasi yang layak,” terangnya.

Sementara untuk temuan yang ada lanjutnya, sepertinya halnya PDAM juga agar tim bisa melakukan pembinaan yang baik, agar pihak yang ada ini bisa memperoleh izin, sebab perangkat radio juga sangat dibutuhkan. Untuk komunikasi di lapangan, khususnya dalam operasional PDAM.

“PDAM ini agar dibina atau dibimbing demi kelancaran pekerjaan mereka,” jelasnya,

Ia pun berharap agar kedepan tidak ada lagi temuan. Untuk itu ia sangat berharap, sinergi baik itu dari Loka Monitor itu sendiri, maupun dengan pihak keamanan seperti Denpom, Polres hingga Satpol PP.

“Meski saat ini masih dalam pembinaan, tentu perlu ketegasan juga, misal sekali dua kali diingatkan namun tetap berulah, berikan sanksi untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

“Namun tetap sosialisasi harus tetap dijalankan, agar masyarakat tahu pentingnya mengantongi ISR ini,” sambungnya mengakhiri. Sebagai informasi, pengguna frekuensi radio wajib mendapatkan izin stasiun radio sesuai pasal 53 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Adapun sanksi penggunaan frekuensi radio tanpa izin adalah 4 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.(MC Bulungan/sny)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *