Pemkab Bulungan Gelar Bimtek Siskeudes 2.0

  • Bagikan

TANJUNG SELOR – Hindari Penyimpangan dan Penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Bulungan (Pemkab) Bulungan dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Berbasis Aplikasi  Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0, Rabu (27/2).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Bulungan tersebut diikuti oleh aparatur pengelola keuangan desa di lingkup Pemkab Bulungan tahun anggaran 2019, dimana dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Drs.Syafril. Sementara itu narasumber berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara.

Dikatakan Sekkab Kegiatan Bimtek diselenggarakan dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 412.2/7374/BPD tanggal 30 November 2018 perihal Aplikasi Sistem Keuangan Desa dan percepatan implementasi Aplikasi Siskeudes 2.0 bagi Pemerintah Desa.

“Selain itu juga bertujuan salah satunya dalam rangka memberikan pemahaman dan pengembangan SDM desa mengenai pengelolaan desa, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan serta pertanggungjawaban bagi pengelolan keuangan desa dalam menyusun pelaporan keuangan desa dengan menggunakan aplikasi  Siskeudes 2.0,” bebernya.

Dilakukan Bimtek tersebut jelas Sekkab juga untuk mendukung kelancaran pengelolaan keungan daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Lebih jauh dikatakannya dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan untuk mengurus pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

Peran besar yang diterima oleh desa tentunya disertai dengan tanggun jawab yang besar pula, oleh karenanya, Pemdes harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.

“Dimana semua akhir kegiatan penyelenggaran pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Dalam hal keuangan desa, Pemdes wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaan APB- Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB-Des, laporan tersebut dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa yang dimulai tahapan, perencanaan, penganggaran dan penatausahaan hingga laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipasi serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujarnya.

“Sehingga dapat dipetanggungjawabkan dengan baik dan terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan,” timpalnya.

Untuk itu dirinya berharap, agar bimtek yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut bagi kepala kepala desa dan aparatur pengelolan keuangan desa dapat diikuti dengan serius.

“Jangan sampai karena kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa, aparatur desa terseret dalam ranah hukum,” pungkasnya. (MC Bulungan/slu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *