Bulungan, CitraBenuanta – Dalam rangka perencanaan pembangunan daerah Bulungan, Pemerintah Kabupaten melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Peneltian dan Penggembangan (Bappeda dan Litbang) Gelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRWK dan Uji Publik Ranperda di Bulungan Tahun 2019, Selasa (23/7).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai I Kantor Bupati Bulungan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Bulungan Ingkong Ala yang pesertanya dari berbagai kalangan, seperti perangkat daerah baik dari unsur provinsi maupun Kabupaten, termasuk pasa LSM hingga masyarakat serta pakar ahli.
Wabup menjelaskan, pihaknya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang tujuan utamanya adalah dalam rangka perencanaan pembangunan daerah Bulungan, mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ia menjelaskan Undang-undang tersebut mengamanatkan Pemda wajib menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan, telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan atau kebijakan, rencana maupun program.
“Kegiatan hari ini juga dirangkai dengan uji publik rancangan peraturan daerah dan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau RTRWK,” tuturnya.
Dilanjutkan wabup, sebagaimana diketahui, selama ini secara umum amdal atau analisis mengenai dampak lingkungan lebih dikenal, namun ia katakan selain amdal, ada pula instrumen yang disebut KLHS di mana aplikasinya tidak mekanistik seperti yang dijumpai dalam amdal.
“KLHS dapat diartikan sebagai proses mengintegrasikan konsep keberlanjutan dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis,” sebutnya.
Sehingga kata dia pendekatan KLHS tidak hanya menggunakan kerangka pikir amdal yakni menelaah implikasi atau efek dari rancangan kebijakan, rencana atau program terhadap lingkungan hidup.
“Tetapi juga berorientasi pada berkelanjutan atau sustainability. Di dalam definisi ini terkandung pengertian bahwa prinsip-prinsip dan tujuan keberlanjutan dapat diintegrasikan dalam pengambilan keputusan sejak dini,” terang wabup.
Untuk itu, melalui pendekatan tersebut dapat pula memfasilitasi terbentuknya kerangka-kerja atau framework untuk berkelanjutan yang dapat digunakan sebagai pemandu untuk rencana dan program dan/atau untuk menelaah rencana atau program yang tengah berjalan.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini dapat merangkum sebanyak mungkin masukan, usulan, kritik maupun saran sehingga KLHS dalam rangka revisi RTWK Bulungan maupun rancangan peraturan daerah yang akan kita ajukan ke depannya, dapat dirumuskan dalam bentuk yang sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Hal lain kata dia yaitu memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup, memperkuat dan memfasilitasi amdal serta mendorong pendekatan atau cara baru untuk pengambilan keputusan. “Khususnya di lingkungan Pemkab Bulungan,” pungkasnya.(MC Bulungan/sny)