Bulungan, CitraBenuanta – Dalam rangka menghadapi dampak Pandemi Covid-19 bagi masyarakat di Bulungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengratiskan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta selama dua bulan, yaitu bulan April dan Mei.
Hal ini diungkapkan Direktur PDAM Danum Benuanta, Winardi melalui surat resminya yang dikeluarkan tanggal 9 April 2020, bahwa menindaklanjuti Surat Bupati Bulungan Selaku KPM PDAM Bulungan Nomor 1/KPM-PDAM/IV/2020 dalam menyikapi dampak Covid-19.
Maka Bupati Bulungan telah menetapkan biaya rekening air pelanggan PDAM selama dua bulan, yaitu bulan April dan Mei di bebaskan oleh Pemkab Bulungan melalui PDAM Danum Benuanta.
Untuk itu disampaikan kepada pelanggan, PDAM Bulungan bahwa akan membebaskan kewajiban bayar, baik itu beban air, beban meter maupun beban administrasi sebesar 100 persen atau gratis bagi pelanggan rumah ibadah.
Kemudian PDAM juga membebaskan kewajiban bayar baik itu beban air, beban meter dan beban adminstrasi sebesar 100 persen atau gratis bagi pelanggan golongan rumah tangga 2 (R2) jika pemakaian air kurang dari atau sama dengan 10 meter kubik atau setara 10.000 liter.
Kemudian PDAM juga membebaskan kewajiban (Bayar beban air 10 meter kubik pertama) dan berikutnya dikenakan tarif normal bagi pelanggan rumah tangga 2 (R2) jika pemakaian air lebih besar dari 10 meter kubik.
“PDAM juga membebaskan denda telat bayar untuk semua golongan pelanggan,” kata dia sembari menyebutkan ketentuan tersebut diatas berlaku untuk pembayaran rekening bulan April dan Mei 2020.(MC Bulungan/sny)
Pemkab Gratiskan Pelanggan PDAM Selama 2 Bulan, Berikut Ketentuannya….
