Pemkab  Jawab Pandangan Umum Dewan

  • Bagikan

Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terhadap pandangan umum dewan atas 2 rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Rabu (2/2). Pada prinsipnya seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui membahas lebih lanjut raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saya atas nama Pemkab menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas segala bentuk kontribusi pandangan yang konstruktif dan positif maupun penajaman yang diberikan,” ucap Wabup. Dijelaskan, retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan usaha yang baik untuk menangkap peluang menambah sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah). Jika pemungutan retribusi tanpa adanya peraturan daerah maka penerimaan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

Jumlah tenaga kerja asing di Bulungan dari 2021 hingga 2022 tercatat sebanyak 95 orang terdiri dari sektor pertambangan 6 orang, sektor perkebunan 18 orang, sektor perdagangan 1 orang dan sektor listrik 70 orang tenaga kerja asing.

Sementara terkait pengelolaan keuangan daerah, Pemkab juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah dengan dikoordinir oleh BKAD untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pengelolaan Keuangan Daerah secara baik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penempatan SDM pengelolaan keuangan sesuai dengan kompetensinya merupakan saran yang sangat konsen dari dewan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wabup. Dilanjutkan, seluruh masukan, saran, pendapat dan imbauan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi catatan penting pada rapat pembahasan Pemkab dan DPRD terhadap 2 raperda yang diajukan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *