Pengelola Perpustakaan Disebut Bertanggungjawab Berikan Pelayanan

  • Bagikan

TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Arsipdan Perpustakaan Bulungan Datu Buyung Perkasa menyebutkan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan perpustakaan, pengelola bertanggungjawab memberikan pelayanan, hal ini ia sampaikan saat membuka Bimtek Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Pengelola Perpustakaan, Selasa (2/7).

Ia menyebutkan sebagaimana diketahui bersama, perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi. Adapun tujuan perpustakaan adalah memberikan pelayanan kepada pengguna, meningkatkan budaya dan kegemaran membaca di kalangan masyarakat serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dalam rangka menciptakan bangsa yang cerdas.

“Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan perpustakaan tersebut diperlukan pengelola perpustakaan yang berkompeten,” ungkapnya di Auditorium Dinas Arsip dan Perpustakaan mewakili Bupati Bulungan H.Sudjati.

Ia menyebutkan, hal tersebut menegaskan bahwa pengelola perpustakaan bertanggungjawab memberikan pelayanan pada pengguna perpustakaan dan menjadi bagian terpenting bagi suatu perpustakaan dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat.

“Tugas pengelola perpustakaan sebenarnya tidak semudah yang dibayangkan orang pada umumnya,” tuturnya.

Ia melanjutkan pengelola perpustakaan tidak hanya bertugas sebagai penjaga buku namun juga bertugas sebagai garda pengetahuan atau the guardian of knowledge, yaitu menjaga kesinambungan pengetahuan dari generasi ke generasi berikutnya.

“Dengan adanya pengelola perpustakaan yang berkompeten, perpustakaan diharapkan dapat berkembang dengan baik sesuai tujuan yang telah ditetapkan baik pada lembaga pemerintah, sosial maupun pendidikan,” sebutnya.

Untuk itu kata dia, melalui penyelenggaraan bimtek tersebut, ia berharap peserta akan mampu memahami dan mempraktekkan peraturan perundang-undangan perpustakaan dan  peraturan yang terkait pengantar ilmu perpustakaan, pengembangan koleksi, pengantar klasifikasi dan tajuk subjek pengantar katalogisasi, pengantar layanan perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan pustaka, pengantar otomasi dan praktek pengolahan bahan pustaka.

“Juga dimaksudkan untuk membekali kemampuan manajerial bagi pengelola perpustakaan umum dan sekolah berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah,” jelasnya.

Ia berharap agar peserta dapat mengikuti bimtek yang akan diisi oleh narasumber dari Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur itu diikuti dengan sungguh-sungguh mulai awal hingga akhir, sehingga perpustakaan yang baik, bagus dan maju di kabupaten bulungan, dapat diwujudkan ke depannya.

“Bupati juga berterima kasih atas dilaksanakannya kegiatan ini sebagaimana amanat pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesian, keterbukaan, keterukuran dan kemitraan,” pungkasnya. (MC Bulungan/slu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *