Pengetab Kembali Diamankan Polda

  • Bagikan

TANJUNG SELOR – Setelah sebelumnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara mengamankan sejumlah kendaraan pengetab Bahan Bakar Minyak, pihak ini kembali melakukan hal serupa pada Sabtu (27/4).

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reskrimsus Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, pihaknya mengamankan sebuah kendaraan roda empat dengan nomor polisi KT 1752 AR di SPBU Jalan Sengkawit.

“Diamankan lantaran melakukan pengisian BBM yang tidak wajar,” ungkapnya Senin (29/4).

Ia menyebutkan pengemudi Kijang Inonova tersebut kedapatan mengisi BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang besar diluar dari batas maksimum kendaraannya.

“Personel kami yang mengawasi di lapangan awalnya tak mencurigai kendaraan tersebut, hampir terkecoh, namun lamanya waktu pengisian membuat kami curiga,” terangnya.

Kendaraan tersebut kata dia mengundang perhatian pihaknya, kemudian dilakukan pemeriksaan pada kendaraan dan kemudian didapati hal yang mencurigakan.

“Ternyata tangki BBM  dari kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menggunakan drum besar yang disimpan di dalam mobil pada bagian belakang,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut pun, pengemudi berikut kendaraan roda empatnya terpaksa harus diamankan pihaknya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah pemeriksaan awal, kami dapatkan informasi dari pelaku bahwa ia mengakui perbuatan menampung BBM bersubsidi tersebut atau biasa disebut ngetab,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku kata dia, sekali dilakukan pengisian BBM dapat menampung sekitar 500 liter BBM, dimana dalam sehari biasa dilakukan pengisian sebanyak tiga kali.

“Memang kegiatannya tersebut guna menampun solar, kemudian dijual lagi dengan harga tinggi kepada pihak industri maupun nelayan,” tuturnya.

Disinggung apakah akan ada pelaku lain yang akan diamankan pihaknya, ia menyebutkan saat ini pihaknya sedang fokus kepada penyidikan. Penambahan pelaku yang diamankan tergantung hasil pemeriksaan.

“Jika ada pelaku lain akan kami amankan,” sebutnya.

Masih maraknya aksi pengetaban disejumlah SPBU yang ada di ibukota Kaltara, Tanjung Selor membuat pihaknya tak ingin lagi memberikan keringan. Pihaknya kini tegas akan hal memberikan tindakan kepada para pelaku.

“Sudah sering kami peringati untuk tidak melakukan pengetaban, seolah tak digubris, untuk itu kami berikan penindakan, mobil sudah ada beberapa kami amankan, selanjutnya motor, mulai hari ini (Senin, Red) tidak ada ampun lagi, tidak ada ruang lagi,” tegasnya.

Apabila ditemukan lagi, kata dia, pihaknya tidak akan memberikan ampun, akan diproses untuk dipidanakan. Untuk itu ia berrharap para pelaku untuk segera berhenti mulai detik ini.

Sebab bisa dijerat dengan pasan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dimana terdapat Pada pasal 55 setiap orang menyalahgunakan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“Selain itu juga ada pada pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait izin usaha pengelolaan migas, ancaman pidana penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar,” pungkasnya. (MC Bulungan/slu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *