TANJUNG SELOR – Pihak aparat Kepolisian Resor (Polres) Bulungan saat ini tengah serius menanggani kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh salah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial H, hal ini lantaran akan dipanggilnya yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita yang bersangkutan atau terlapor baru diperiksa sebagai saksi.
“Jadi akan kami panggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan, rencananya hari ini (Jumat, Red) memenuhi panggilan, baru sebagai saksi,” ungkap pria yang akrab disapa Gede tersebut, Jumat (8/7).
Lanjut Gede katakan, apabila H tidak memenuhi pemanggilan atau mangkir, maka hal itu tidak akan menghambat proses pemeriksan untuk masuk tahap satu. Menurutnya, pihaknya bisa langsung menetapkannya tersangka tanpa ada pemeriksaan terhadap H. Sesuai dengan In Absentia dalam Undang-undang Pemilu.
Kata Gede untuk menuju arah kesana, telah banyak tahap pembahasan yang telah dilalui seperti pembahasan satu, dua hingga nanti ketiga. Pembahasan satu hingga dua dilakukan dari pihak Bawaslu, lantaran dianggap lengkap atau memenuhi unsur maka kasusnya dinaikkan kepada pihaknya.
“Oleh karenanya sebelum tahap I, kami bersama Bawaslu Tana Tidung berserta Jaksa dari Kejari Bulungan akan melakukan pembahasan ketiga, membahas terkait dengan kemajuan penyidikan,” jelasnya.
Jika memang memenuhi unsur, kata dia maka kasusnya bisa dinaikan ke tahap I. Pembahasan ketiga juga perlu dilakukan agar bolak balik berkas perkara karena adanya kekurangan baik itu syarat formil maupun materil tidak terjadi.
“Sehingga bisa cepat tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Bulungan,” jelasnya sembari mengatakan hukuman yang bisa dijatuhi kepada terlapor yaitu 2 tahun penjara jika dilihat dari bahasa pasal Pemilu. Dan ini terlapor bisa gugur pencalonan.
Tak hanya yang bersangkutan kata Gede, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya berkaitan dengan dugaan kasus money politic atau politik uang tersebut.
“Ada 7 saksi termasuk dua warga yang diduga menerima barang pada saat dilokasi,” ujarnya.
“Termasuk berupa barang maupun dokumen untuk menguatkan pemeriksaan sudah diamankan,” timpalnya.
Sebagai informasi sebelumnya, H yang merupakan calon anggota DPD RI Provinsi Kaltara tersebut dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang merupakan wilayah hukum Polres Bulungan pada Kamis (31/1) lalu.
H diduga melakukan money politic dengan membagi-bagikan uang kepada masyarakat Tana Tidung, Kamis (3/1/) lalu. Bagi-bagi uang itu dilakukan oknum tersebut di Lapangan Sepak Bola, Desa Seputuk, Kecamatan Murak Rian, KTT saat menghadiri sebuah perayaan di daerah tersebut. (MC Bulungan/slu)