Selama Februari, Polres Bulungan Ungkap 6 Kasus Kejahatan

  • Bagikan

TANJUNG SELOR – Sepanjang Februari 2019 lalu, Kepolisian Resor (Polres) Bulungan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan sebanyak 6 orang pelaku kejahatan dengan berbagai kasus, sebagaimana yang dirilis pada, Selasa (5/3).

Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita, 6 orang tersebut merupakan tersangka dari kasus pencurian, pencabulan serta penggelapan yang terjadi pada bulan Februari lalu.

“Jadi bulan Februari kami berhasil mengamankan sebanyak 6 orang,” ungkapnya.

Pengungkapan pertama kata dia ialah pencurian, dimana dilakukan oleh tersangka MP, yang merupakan residivis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya di tiga lokasi.

“Yaitu  Gang Family Jalan MT Haryono, Gang Kumis dan Gang Belibis Jalan Sengkawit,” sebutnya.

Berdasarkan laporan yang ada, pihaknya pun melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di Makassar pada 6 Februari 2019, dalam melancarkan askinya pelaku selalu menargetkan rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya serta minim pengamanan.

“Selain rumah pribadi, ia juga mengincar rumah kontrakan,” terangnya.

 Adapun yang menjadi sasaran aksi pelaku kata Andreas ialah barang-barang berharga seperti perhiasan, dimana barang bukti yang berhasil diamankan ada seberat 19 gram. Adapula yang telah diuangkan oleh pelaku.

“Untuk barang bukti perhiasan yang dijualnya kami sudah kehilangan jejak, lantaran dijual Kaltara. Yang kami amankan itu yang masuk di Pengadaian,” terangnya.

Kemudian kata dia, pada pengungkapan kedua yaitu pengungkapan kasus kejahatan yang dilakukan oleh KS, yang merupakan pelaku pencurian pencurian besi di Mapolda Kaltara beberapa waktu lalu.

“Pelaku diamankan di Kota Tarakan, adapun barang buktinya yaitu sebanyak 60 buah besi potong,” sebutnya.

Selanjutnya yaitu pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh DGK dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Cendana. Pelaku mengambil sebuah handphone yang disimpan korban dalam dasboard depan motornya.

“Pelaku memanfaatkan lalainya korban, menurut pengakuannya aksi tersebut dilakukan lantaran desakan ekonomi, butuh uang, bahkan pelaku juga pernah mencuri uang keluarganya sendiri. Pelaku juga residivis,” bebernya.

Pada kasus yang berhasil diungkap selanjutnya ialah aksi pencurian handphone yang dilakukan oleh SDH. Dijelaskannya, pelaku dalam melancarkan aksinya selalu memanfaatkan rumah-rumah yang tak terpantau oleh pemiliknya.

“Sehingga pelaku mudah masuk dalam rumah untuk mengambil barang berupa handphone,” urainya.

Pada kasus yang kelima, ialah kasus penggelapan dengan tersangka AS, yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Target Operasi (TO) beberapa Polres yang ada di Kaltim dan Kaltara.

“Seperti Polresta Samarinda, Polres Balikpapan, Polres Malinau serta Bulungan. Akhirnya kita yang berhasil mengamankan setelah dilakukan profiling terhadap pelaku berdasarkan laporan yang masuk,” ungkapnya.

Andreas menjelaskan, rata-rata pelaku mengincar sepeda motor sebagai sasarannya, dari semua kegiatan kriminalnya, setidaknya ada sebanyak 13 TKP, 10 TKP di Samarinda. Malinau, Bulungan dan Balikpapan masing-masing satu TKP.

“Terkahir pelaku beraksi pada 27 Februari 2019 lalu di Desa Gunung Sari, Tanjung Selor,” sebutnya.

Kemudian kasus terakhir ialah kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Selimau, dengan pelaku berinisial MSA. Pelaku mencabuli saat anak didiknya berbuat kesalahan.

“Dia pernah didamaikan oleh pihak desa, tapi ternyata berulah lagi. Hingga akhirnya ditangkap pihak oleh kepolisian,” tuturnya.

Terlepas dari itu, Andreas menyebutkan rata-rata pelaku pencurian nekat menjalankan aksinya lantara kebutuhan narkotika. Itu yang banyak ditemui oleh pihaknya. Sehingganya ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi.

“Serta tidak lalai, misalnya menaruh barang berharga di sembarang tempat, meninggalkan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Dalam masalah ini, jangan berikan ruang atau kesempatan sekecil apapun itu terhadap pelaku kejahatan. Aksi Kejahatan itu terjadi bukan hanya karena ada niat, namun juga adanya kesempatan,” pungkasnya. (MC Bulungan/slu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *