UPTD Metrologi Legal Bulungan Difungsikan

  • Bagikan

TANJUNG SELOR – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal yang dibangun oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Bulungan tahun 2018 lalu kini akhirnya difungsikan.

Berfungsinya gedung yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 sebesar Rp 2 Miliar lebih  tersebut setelah diresmikan infrastruktur satu-satunya di Kaltara itu oleh Bupati Bulungan H.Sudjati, Rabu (20/2).

Dijelaskan Kepala Disperindagkop dan UMKM Bulungan Ajer Supriyono, pembangunan tersebut dilakukan pada tahun lalu, berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pedagangan (Mendag) RI Nomor 557/78/SJ dan Nomor 01/M-BAG/ED/1/2017, sebelum 31 Desember tahun 2018.

“Jadi selesai tahun lalu, dan sekarang baru bisa kita resmikan,” ungkapnya.

Dengan adanya infrastruktur tersebut kata ajar pihaknya berencana mewujudkan perdagangan yang tertib ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Bulungan, direncanakan program pasar tertib UTTP akan dilakukan oleh pihaknya.

“Jika semua pasar sudah tertib UTTP, maka selanjutnya akan menuju Kabupaten tertib UTTP,” jelasnya.

Untuk itulah UPTD Metrologi Legal didirikan, selain untuk melakukan tera ulang UTTP di pasar, juga diharapkan Bulungan dapat tertib dalam masalah tersebut. Demi mewujudkan perdagangan yang sehat.

Dijelaskan Ajer, jika selama ini Bulungan dalam melakukan tera ulang, selalu melibatkan pihak luar yang memiliki kemampuan dalam masalah tersebut, kini Bulungan tidak perlu lagi demikian, sebab telah ada fasilitasnya.

“Bahkan fasilitas ini satu-satunya di Kaltara, sebab hanya Bulungan saja yang ada, sehingga nanti jika ada yang membutuhkan tidak perlu jauh-jauh lagi,” sebutnya.

UPTD tersebut lanjut Ajer saat ini bisa difungsikan, sebab selain sumber daya manusia (SDM) nya yang telah tersedia, gedung tersebut juga telah dilengkapi peralatan pendukung kegiatan.

“Maka sudah siap berfungsi, jumlah SDM kita ada sebanyak 6 orang, yang telah diberikan pelatihan untuk bidang ini, selain itu perlengkapan teranya juga sudah tersedia,” sebutnya mengakhiri.

Sementara itu Bupati Bulungan H.Sudjati mengatakan saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2018, untuk jumlah sarana perdagangan di Kabupaten Bulungan, terdapat 16 pasar tradisional dan 3.146 pertokoan.

Kemudian untuk jumlah pedagang, terdiri pedagang mikro sebanyak 2.755, pedagang kecil sebanyak 372 dan pedagang menengah sebanyak 132, yang tersebar di wilayah Kabupaten Bulungan.

“Dengan adanya fasilitas ini tentu menjadi harapan kita semua, bahwa dengan adanya gedung metrologi legal ini, dapat kita fungsikan secara optimal dalam upaya melindungi konsumen, agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan,” jelasnya.

Tentunya lanjut bupati, semua pihak sepakat bahwa masalah UTTP ini berkonsekuensi tidak hanya permasalahan dunia, tetapi masalah akhirat sehingga harus betul-betul sesuai.

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang menggunakan alat pengukuran atau timbangan, agar melakukan tera dan tera ulang di tempat ini, demi memberikan jaminan kepada konsumen,” jelasnya.

Hal tersebut bukan semata merupakan amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, yaitu untuk menciptakan perdagangan yang sehat, adil dan jujur, serta perlindungan hak-hak konsumen.

“Selain itu juga untuk memberikan citra positif bagi daerah, dan pasar tradisional di daerah Bulungan,” pungkasnya. (MC Bulungan/slu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *